Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap terdapat 32 daftar pencarian orang (DPO). Dari jumlah itu, hingga Januari-Agustus 2026, baru delapan buronan yang berhasil ditangkap.
“Para buronan ini kebanyak mereka pindah-pindah tempat, ganti alamat, ganti identitas, ganti nomor handphone. Ini kendala kami,” ujar Asintel Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, Rabu (2/9/2026).
Hanung menyebutkan, puluhan DPO ini terlibat dalam berbagai perkara, mulai korupsi hingga pidana umum. Ia menegaskan, kejaksaan tidak akan berhenti memburu para buronan tersebut.
“Lebih baik mereka menyerahkan diri secara sukarela. Tidak ada tempat yang aman,” tesgasnya.
Sebelumnya, DPO yang menjadi sorotan yakni Anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun. Ia masuk (DPO) sejak sejak tanggal 22 Januari 2026.
Lalu, pada 18 Juni 2026, Beny tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen ini ditangkap di Jakarta lalu dibawa ke Padang. (WAN)





