Langgam.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kondisi Sungai Batang Siat serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dua perusahaan kelapa sawit, PT Dharmasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, terkait perubahan warna air Sungai Batang Siat yang disebut berubah menjadi kehitaman.
Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Novandri Rismi, mengatakan pengaduan masyarakat diterima pada 13 Agustus 2026 melalui WhatsApp dan pemberitaan media daring. Warga menduga perubahan warna air sungai berkaitan dengan limbah aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit.
“Pada 13 Agustus, tim DLH Kabupaten sudah turun melakukan verifikasi dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Besoknya kami langsung mengajukan permohonan pelaksanaan verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumbar,” kata Novandri di Pulau Punjung, Senin (31/8/2026).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, tim DLH Provinsi Sumatera Barat kemudian turun bersama DLH Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan verifikasi lapangan.
Novandri menyebutkan, verifikasi dilakukan selama empat hari, mulai Sabtu (29/8/2026) hingga Selasa (1/9/2026).
Tim gabungan menyusuri aliran Sungai Batang Siat dari titik awal laporan masyarakat menuju kawasan hulu yang terdapat aktivitas pengolahan kelapa sawit.
“Tim bersama-sama melakukan verifikasi dan pengecekan mulai dari titik awal laporan masyarakat, kemudian menelusuri aliran sungai ke arah hulu,” ujarnya.
Selain menyusuri aliran sungai, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kolam-kolam IPAL milik PT DSL dan PT HKI. Kedua perusahaan tersebut berada di kawasan hulu dari titik sungai yang dilaporkan mengalami perubahan warna.
“Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL pada dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI, yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
Menurut Novandri, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kondisi Sungai Batang Siat sekaligus memastikan sistem pengelolaan air limbah pada perusahaan yang berada di sekitar aliran sungai.
Petugas mengamati kondisi air sungai dan sejumlah titik yang dinilai berkaitan dengan laporan masyarakat. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tahapan pengolahan air limbah pada kolam-kolam IPAL masing-masing perusahaan.
Novandri menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara objektif dan belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya pencemaran maupun menentukan pihak yang menjadi sumber pencemaran.
“Semua kita lihat berdasarkan fakta di lapangan. Apakah ada pencemaran dan dari mana sumbernya, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia mengatakan, DLH juga telah mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah terdapat pencemaran serta langkah yang perlu dilakukan pemerintah.
“Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil laboratorium. Tim akan bekerja secara terbuka dan independen, sesuai kompetensi, standar teknis serta prosedur yang berlaku,” katanya.
Novandri menambahkan, tim yang melakukan pemeriksaan memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Karena itu, setiap tahapan verifikasi dilakukan berdasarkan standar teknis dan prosedur yang berlaku.
Ia memastikan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pencemaran atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
Novandri mencontohkan, sebelumnya terdapat perusahaan di Kabupaten Dharmasraya yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai akibat kebocoran instalasi pengolahan air limbah.
“Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan. Setiap kesimpulan akan didasarkan pada fakta lapangan, data teknis dan hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini tim masih bekerja melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya. Kita tunggu seluruh proses selesai dan hasil laboratorium keluar, baru kemudian dapat diketahui fakta dan langkah tindak lanjutnya,” tukasnya. (HER)






