Jaga Kelestarian Lingkungan, DLH Pessel Awasi Perusahaan Skala Besar

Jaga Kelestarian Lingkungan, DLH Pessel Awasi Perusahaan Skala Besar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumsu Trisno (Foto: Ist)

Langgam.id – Demi menjaga kelestarian lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengaku telah monsosialisasikan dan mengawasi masyarakat serta perusahaan besar agar tidak merusak lingkungan dalam menjalankan aktivitas.

Jumsu Trisno, Kepala DLH Pesisir Selatan mengatakan, bahwa kelestarian lingkungan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Agar harapan itu tercapai, kami tidak hanya mensosialisakannya kepada masyarakat, tapi juga terhadap perusahan-perusahaan besar yang ada di Pessel dalam bentuk pembinaan,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya, jika perusahaan penghasil limbah tidak ditangani sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi penyumbang terbesar kerusakan lingkungan di Pessel.

“Kita sosialisasikan, bina dan kita awasi secara intensif. Ini sudah dilakukan dibeberapa perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan lainnya,” ungkap Jumsu.

Dia mengklaim, baru-baru ini, DLH Pessel telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. Transco Energi Utama di Pancung Soal, terkait pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

“Pembinaan terhadap perusahaan ini, kita fokuskan pada pengelolaan kualitas udara, kebisingan dan pengelolaan limbah cair dari aktifitas operasioanl pabrik,” katanya.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, dikatakan Jumsu, terlihat perusahaan itu telah melakukan beberapa tahapan pengelolaan sesuai dokumen lingkungan.

Dicontohkannya, pengelolaan terhadap penurunan kualitas udara ambien melalui perkuatan jalan dengan batu dan kerikil, serta penyiraman secara berkala terhadap akses jalan menuju pabrik.

Lalu, cerobong boiler juga telah dilengkapi dengan dust collector untuk mengantisipasi debu sisa pembakaran keluar dari cerobong, termasuk melakukan pemeriksaan genset secara berkala.

“Sementara, pengelolaan limbah cair pabrik, dilakukan di kolam IPAL, dengan jumlah Sembilan kolam. Terdiri dari dua kolam pendingin, dua kolam anaerobik, dua kolam aerobik, dan tiga kolam pengendapan,” ucapnya.

Menurut Jumsu, DLH Pessel juga sudha menyarankan agar perusahaan memsang plang titik koordinat untuk lokasi pemantauan udara ambien, kebisingan, pemantauan emisi tidak bergerak untuk cerobong asap boiler, genset dan tungku bakar.

“Titik penataan IPAL dan pemantauan kualitas permuakan air juga. Perusahaan diwajibakan untuk mengurus izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah cair ke lingkungan,” ujarnya. (*/ZE)

Baca Juga

Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Air Sungai Batang Siat Menghitam, DLH Periksa PT DSL dan PT HKI di Dharmasraya
Air Sungai Batang Siat Menghitam, DLH Periksa PT DSL dan PT HKI di Dharmasraya
Korban Terseret Ombak di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal
Korban Terseret Ombak di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal
Pakar Lingkungan Soroti Lahan Kritis di Sumbar yang Bisa Picu Karhutla
Pakar Lingkungan Soroti Lahan Kritis di Sumbar yang Bisa Picu Karhutla