Langgam.id - Pengurus Partai Gerindra prihatin dengan kasus yang menimpa Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Solok Selatan ini, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (30/1/2020) malam.
"Tentu kami prihatin terhadap hal yang menimpa Pak Muzni Zakaria. Beliau adalah mantan pengurus Gerindra di Solok Selatan. Tentu kita doakan supaya beliau tetap sehat dan tabah dalam mengikuti proses hukum ini," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade, Jumat (31/2/2020).
Muzni merupakan tersangka dalam kasus suap proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Menurut Andre, kasus yang dilakukan Muzni merupakan tanggungjawab pribadi.
"Tapi yang dilakukan beliau, bukan tanggungjawab partai, beliau juga sudah mengundurkan diri dari ketua DPC Gerindra Solok Selatan. (Kita) tidak menyiapkan kuasa hukum untuk beliau. Karena ini kan kasus pribadi ya," katanya.
Gerindra telah komitmen bahwa kasus korupsi adalah urusan pribadi yang tidak ada kaitan dengan partai. Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto telah menegaskan bagi para kader untuk menjauh korupsi.
"Kalau imbauan tentu sesuai arahan Pak Prabowo. Jauh korupsi, hindari perilaku korupsi, jangan korupsi, mari fokus melayani masyarakat," kata Andre.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Muzni Zakaria ini terkait dengan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan senilai Rp53.849.887.000 dan pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp14.133.400.000
Muzni telah beberapa kali diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka. Hingga akhirnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Muzni pada Kamis (30/1/2020) untuk 20 hati ke depan di rumah tahanan (rutan) gedung KPK . (*/Osh/Irwanda)