Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Saldi mengatakan, permintaan klarifikasi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang tersebut.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
“Penyidik telah melaksanakan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami atau memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang,” kata Saldi, Kamis (13/8/2026).
Terbaru, pada Rabu (12/8/2026), penyidik meminta keterangan dari tiga pihak. Mereka yakni Direktur Utama PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, dan Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Menurut Saldi, klarifikasi terhadap belasan pihak tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan subsidi. Mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Selain itu, permintaan klarifikasi juga diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.
Kejati Sumbar masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik akan meneliti dokumen dan informasi yang diperoleh dari para pihak yang telah dimintai keterangan serta membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Saldi menegaskan, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Setiap pihak yang dimintai klarifikasi ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” kata dia. (WAN)






