AKBP F Dimutasi Jadi Pamen Yanma Polri di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan Polwan 

AKBP F Dimutasi Jadi Pamen Yanma Polri di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan Polwan 

Mapolda Sumbar. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F, terduga pelaku pelecehan seksual kepada seorang polisi wanita (Polwan) Polda Sumatra Bart (Sumbar) dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. 

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1584/VII/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Kapolri atas nama As SDM Polri Irjen Anwar per tanggal 30 Juli 2026.

AKBP F sebelumnya batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Hal ini lantaran kasus yang menjerat namanya sedang ditangani Propam. 

Dalam surat telegram itu, kapolri menunjuk Kombes Pol dr Harry Kurniawan sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar. Ia sebelumnya menjabat Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kaltara. 

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP F itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerjanya. Korban merupakan bawahan terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.

Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.

Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan, 

“Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026. 

Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. Lalu, kuasa hukum melayangkan surat keberatan. 

Akhirnya, Polda Sumbar melakukan gelar perkara khusus pada Jumat (31/7/2026). Dalam gelar perkara khusus tersebut, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut hadir. Kepada penyidik, mereka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan sebelumnya. 

“Salah satunya berkaitan dengan kronologi kejadian yang dinilai belum tergambar secara utuh dalam proses penyelidikan,” kata perwakilan kuasa hukum korban, Annisa Hamda. 

Ia mengaku terdapat sejumlah hal yang diminta agar didalami kembali oleh penyidik. Salah satunya pemeriksaan psikologis korban.

Selain itu, pendalaman terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban. Karena terduga pelaku, sempat ke rumah untuk meminta maaf dengan keluarga korban.

“Kami meminta penyelidikan dilakukan lebih mendalam. Ada beberapa alat bukti dan kronologi yang menurut kami belum dimasukkan secara utuh dalam proses penyelidikan sebelumnya,” tegasnya. 

Annisa menambahkan, pihaknya juga meminta agar hasil pemeriksaan psikologis yang sebelumnya dilakukan dalam proses etik, dapat dijadikan bahan pertimbangan apabila mengandung unsur pidana.

“Kalau memang ada hasil pemeriksaan psikologis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, seharusnya itu bisa dikoordinasikan kepada penyidik,” ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam gelar perkara tersebut pihak terduga pelaku juga hadir bersama kuasa hukumnya. Kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing di hadapan penyidik.

“Tadi pihak terduga juga hadir didampingi kuasa hukumnya. Jadi masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan tanggapannya dalam gelar perkara,” jelasnya. 

Menurut Annisa, penyidik menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam gelar perkara akan menjadi bahan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Hasil penyelidikan itu nantinya akan kembali dipaparkan dalam gelar perkara berikutnya, sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

“Untuk hasil belum dapat kepastian kapan akan keluarnya. Namun kami akan tunggu,” tuturnya. (WAN)

Baca Juga

Gelar Perkara Khusus Kasus Pelecehan Polwan, LBH Padang Minta Penyelidikan Mendalam
Gelar Perkara Khusus Kasus Pelecehan Polwan, LBH Padang Minta Penyelidikan Mendalam
Kepulangan jemaah haji 2026 kloter 3 Padang.
Istitaah Kesehatan Jemaah Haji Diperketat 2027, Punya Penyakit Kronis Tidak Diberangkatkan
7 Jam Putus Akibat Longsor, Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal
7 Jam Putus Akibat Longsor, Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal
Jalur Lembah Anai Longsor Lagi, Padang-Bukittinggi Putus Total Malam Ini
Jalur Lembah Anai Longsor Lagi, Padang-Bukittinggi Putus Total Malam Ini
Petugas membersihkan material longsor di Silaiang, Padang Panjang, Rabu (29/7/2026).
Longsor di Lembah Anai, Arus Lalu Lintas Ditutup Sementara
Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil
Kondisi Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan oleh AKBP F