Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terus merampungkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi di Universitas Negeri Padang (UNP), dari oknum dosennya sendiri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak UNP. Surat itu berisikan untuk pemeriksaan saksi dari terlapor.
"Pemanggilan saksi dari UNP ini untuk melaksanakan pemeriksaan dan melengkapi kasus ini. Tapi siapa yang dipanggil belum tahu juga, yang jelas saksi-saksi," kata Satake Bayu, Rabu (29/1/2020).
Baca juga : Mahasiswi di Padang Diduga Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen
Pemanggilan saksi dari pihak UNP ini dijadwalkan Kamis (29/1) besok. Namun, Satake Bayu belum memastikan apakah pemanggilan ini akan dipenuhi.
"Apabila memenuhi panggilan tentu nanti dimintai keterangan. Belum diketahui apakah nanti betul datang atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, pemeriksaan saksi-saksi dari korban telah dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu. Pihak UNP juga telah melakukan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan. Namun, untuk hasil menunggu keputusan karena oknum dosen tersebut merupakan seorang CPNS.
Baca juga : Soal Dugaan Pelecehan Mahasiswi Oleh Oknum Dosen, Polisi: Ada Tambahan Saksi
Seperti diketahui, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa.
Korban kemudian membuat laporan atas kejadian itu ke Polda Sumbar. Laporan itu teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. (Irwanda/ICA)