Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, LBH Padang Minta Kapolda Sumbar Gelar Perkara Ulang

Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, LBH Padang Minta Kapolda Sumbar Gelar Perkara Ulang

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Kuasa hukum polwan korban dugaan kekerasan seksual oleh atasannyamengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan kasus. Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, diminta gelar ulang perkara.

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, mengatakan surat keberatan telah disampaikan secara resmi kepada Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Pihaknya menilai penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, belum mengungkap seluruh fakta dalam perkara.

“Kami telah mengantarkan surat keberatan terkait penghentian penyelidikan. Kami juga meminta kapolda melakukan gelar perkara untuk mengungkap kembali fakta-fakta yang belum dipertimbangkan,” kata Annisa di Mapolda Sumbar.

Ia menyebutkan, terdapat alat bukti yang belum digunakan dalam proses penyelidikan. Salah satunya, hasil pemeriksaan psikologis korban yang menurutnya, merupakan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pemeriksaan psikologis merupakan alat bukti yang sah. Namun, alat bukti itu tidak dipertimbangkan dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Annisa membandingkan dengan proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumbar. Hasil pemeriksaan psikologis justru menjadi salah satu dasar, hingga perkara dinyatakan memiliki bukti yang cukup dan dilimpahkan untuk proses kode etik.

“Kami mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan psikologis tidak ikut dipertimbangkan dalam penyelidikan pidana, padahal dalam perkara kekerasan seksual alat bukti itu sangat penting,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan pada 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan perkara dihentikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, Annisa menyebutkan, korban belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Yang diterima korban adalah surat penghentian penyelidikan, bukan SP3 karena perkara belum masuk tahap penyidikan,” tuturnya.

Selain meminta gelar perkara, LBH Padang juga mengirimkan surat keberatan kepada Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Annisa menilai penanganan perkara harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan menyeluruh agar seluruh alat bukti dapat diuji sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap proses ini dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga semua alat bukti diperiksa secara maksimal,” katanya. (WAN)

Baca Juga

Buntut Tahanan Kabur, Propam Polda Sumbar Periksa Sejumlah Personel Polsek Lubuk Begalung
AKBP F Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Jalani Pemeriksaan Propam
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]
Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Perwira AKBP Terduga Pelaku Batal Dilantik Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar 
Polda sumbar, anggota brimob
Ini 8 Kapolres yang Menjalani Sertijab di Polda Sumbar
Langgam.id-Polda Sumbar
Polda Sumbar Ringkus 21 Orang Diduga Sindikat Promotor Judi Online
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Alasan Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Polwan