Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan, penanganan dugaan kekerasan seksual seorang polwan yang dilakukan oleh atasannya berpangkat AKBP berinisial F, terus berlanjut. Proses telah memasuki tahapan pemeriksaan kode etik di Bidang Propam.
Sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan saksi ahli psikologi.
Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, laporan dugaan kasus ini telah ditingkatkan ke bagian profesi, untuk diproses melalui sidang kode etik.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan perkara telah ditingkatkan ke bagian profesi, untuk diproses dalam sidang kode etik,” ujar Siswantoro saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026).
Dalam perkara ini, kata Siswantoro, sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya rekaman dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Ia menjelaskan, AKBP F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g peraturan kepolisian tentang kode etik profesi Polri.
Pasal tersebut, mengatur kewajiban anggota Polri menunjukkan kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan terhadap hukum, kejujuran, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, terduga juga disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a yang mengatur kewajiban anggota Polri memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas.
“Saat ini kami mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik. Dalam persidangan nanti sanksi akan diputuskan,” katanya.
Sebelumnya, AKBP F dijadwalkan akan dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteraan dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar pada hari ini, Selasa (28/7/2026). Namun karena dugaan kasus kekerasaan seksual ini, AKBP F batal dilantik. (WAN)

![Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]](https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-22-at-13.42.15.jpeg?resize=200%2C150&ssl=1)




