Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) membeberkan, alasan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan) dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Terduga pelaku yang dituduh yakni perwira pangkat AKBP.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta alat bukti elektronik.
“Ditreskrimum telah memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti elektronik. Hasil gelar perkara pada 30 Juni menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pidana,” kata Susmelawati kepada Langgam.id, Senin (27/7/2026).
Meski penyelidikan pidana dihentikan, Susmelawati mengungkapkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terlapor masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
Dikatakannya, penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik, merupakan dua proses yang berbeda, sehingga berjalan sesuai mekanisme masing-masing.
“Proses pidana berbeda dengan proses kode etik. Untuk pemeriksaan etik masih berjalan di Propam,” ujarnya.
Terkait keberatan dari pihak pelapor atas penghentian penyelidikan, Susmelawati menyebutkan, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang belum puas, silakan menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (WAN)





