Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan penanganan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh perwira berpangkat AKBP terhadap seorang Polwan, telah ditangani di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, telah memerintahkan agar laporan dugaan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Susmelawati menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel akan ditindaklanjuti. Sampai saat ini, pendalaman masih dilakukan Bidpropam Polda Sumbar.
“Kapolda tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan personel. Dugaan pelecehan itu, kapolda sudah memerintahkan untuk diproses di Bidang Propam dan saat ini prosesnya masih berjalan,” kata Susmelawati kepada Langgam.id, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang sedang dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi. Karena proses masih berlangsung, Polda Sumbar belum dapat menyampaikan identitas pihak yang diperiksa.
“Masalah etiknya masih berproses. Untuk nama-nama yang terkait belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Susmelawati juga belum bisa menanggapi alasan penghentian penyelidikan perkara pidana yang sebelumnya dipersoalkan keluarga korban.
Menurutnya, Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum. Apabila ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan,” katanya. (WAN)




