Langgam.id – Sejumlah struktur Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Sumatra Barat (Sumbar), mengecam dugaan tindakan represif dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Satpol PP terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga keamanan di lingkungan kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi.
Ketua DPD Caretaker GMNI Sumbar, Fikri Lafendra, menegaskan pentingnya menjaga kampus sebagai ruang akademik yang aman, bebas dari intimidasi maupun kekerasan. Penyelesaian perkara harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan represif yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
Kata fikri, DPD Caretaker GMNI Sumbar menilai tindakan yang diduga melibatkan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap civitas akademika bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta mencederai otonomi perguruan tinggi.
“Kami mengecam setiap dugaan tindakan represif dan kekerasan yang mencederai kebebasan akademik di lingkungan kampus,” tegasnya.
Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan yang harus dijaga otonomi, keamanan, dan martabatnya. DPD Caretaker GMNI Sumbar mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Maka itu, DPD Caretaker GMNI Sumbar mendesak Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi bertanggung jawab atas dugaan tindakan anggotanya apabila terbukti melanggar hukum.
Kemudian, meminta permohonan maaf kepada civitas akademika, mendorong proses hukum yang transparan, serta menyerukan solidaritas seluruh elemen mahasiswa untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, DPC GMNI Padang menilai setiap bentuk penegakan ketertiban harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Ketua DPC GMNI Padang, Aldhy Darza Yustika, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif.
“Setiap bentuk penegakan ketertiban wajib dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami mendorong investigasi yang independen dan terbuka agar fakta peristiwa dapat diungkap secara objektif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap seluruh civitas akademika,” kata Aldhy. (WAN)






