Langgam.id- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat menilai pembangunan Koperasi Desa atau kopdes Merah Putih (KDMP) tdi kawasan Ngarai Sianok, Kabupaten Agam, diduga melanggar aturan tata ruang dan dibangun di kawasan yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana banjir bandang.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan hasil identifikasi awal menunjukkan lokasi kopdes berada di sempadan Sungai Batang Sianok yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung.
“Setelah kami cek menggunakan titik koordinat lokasi, bangunan kopdes itu dari identifikasi awal dengan peta pola ruang Kabupaten Agam, lokasi tersebut berada di sempadan sunga sekitar 30 meter,” kata Tommy, Kamis (9/7/2026).
Menurur Tommy kawasan sempadan sungai harusnya diperuntukkan bagi fungsi perlindungan lingkungan, seperti konservasi, vegetasi, maupun bangunan pendukung pengelolaan sumber daya air, bukan untuk bangunan yang bersifat komersial atau mengumpulkan banyak orang.
“Secara tata ruang, patut diduga pembangunan yang dilakukan melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujarnya.
Di sisi aspek tata ruang, Walhi juga menelaah lokasi tersebut dari sisi kebencanaan. Berdasarkan peta risiko bencana milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui sistem InaRISK, kawasan tersebut berada pada zona risiko tinggi banjir bandang.
“Kami mengumpulkan beberapa peta risiko bencana. Dari peta risiko banjir bandang yang dipublikasikan BNPB melalui InaRISK, lokasi itu memiliki risiko tinggi terhadap banjir bandang,” katanya.
Tommy menyebut temuan tersebut diperkuat dengan catatan kejadian bencana di kawasan Ngarai Sianok. Pada 2024, wilayah tersebut pernah terdampak banjir bandang dan longsor tebing.
“Secara historis lokasi itu memang beberapa kali terdampak banjir bandang dan longsor. Ini memvalidasi bahwa kawasan tersebut memang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Walhi menduga pembangunan kopdes juga perlu ditinjau dari sisi administrasi perizinan bangunan. Karena pembangunan di kawasan tersebut harua dikaji lebih dalam, seperti aspek tata ruang, dan risiko bencana.
“Kami khawatir proses pembangunan ini tidak melalui persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Jadi ada beberapa indikasi yang perlu dikaji lebih lanjut, mulai dari aspek tata ruang, penanggulangan bencana hingga administrasi bangunannya,” tuturnya.
Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0304/Agam, Letkol Inf. Dwi Santoso, mengatakan kawasan itu aman dari banjir dan longsor. Menurutnya, saat banjir yang melanda sejumlah wilayah sebelumnya, lokasi pembangunan Kopdes tidak terdampak.
“Aman. Kemarin tidak terkena banjir,” katanya.
Selain berada di lokasi yang dinilai aman, Dwi menyebut konstruksi bangunan Kopdes juga dibuat lebih tinggi sebagai langkah antisipasi banjir.
Ia mengatakan penentuan lokasi pembangunan telah melalui usulan pemerintah nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), bukan ditentukan oleh Kodim.
“Kami tidak menentukan lokasi dan tidak memaksakan harus dibangun di titik tertentu,” katanya. (fix)





