Sidang Perkara Penyeludupan Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).

Pengadilan Negeri Padang. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan nomor perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Pdg yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (6/7/2026), kembali ditunda untuk kedua kalinya.

Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, pantauan Langgam.id di lokasi menunjukkan hingga sekitar pukul 17.00 WIB persidangan belum juga dimulai. Ruang Sidang Kartika yang sedianya digunakan untuk menyidangkan perkara tersebut masih dipakai untuk agenda persidangan lain.

Dua terdakwa dalam perkara itu, yakni Delfi Rahmat Arnis dan Alfin Hidayat juga tidak terlihat berada di lingkungan pengadilan hingga menjelang Senin petang.

Sementara itu,  selaku Jaksa Penuntut Umum, Raden Hairul Sukri terlihat sempat berada di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ia menyatakan bahwa berkas tuntutan sudah selesai. “Untuk berkas tuntutan sudah selesai,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya majelis hakim menunda sidang tuntutan pada Senin (29/6/2026), dengan pertimbangan berkas tuntuntan oleh jaksa belum selesai.

“Sidang ditunda,” kata Majelis Hakim saat itu.

Dalam persidangan pekan lalu, kedua terdakwa hadir secara langsung di hadapan majelis hakim. Keduanya mengikuti jalannya persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Delfi dan Alfin melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua terdakwa tersebut sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta 4 Februari 2026 lantaran diduga menyelundupkan 21 emas batangan yang dibawa dari Padang menuju Jakarta. (fix)

Baca Juga

Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal
Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit
Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit
Demo Ombudsman, Emak-Emak Nagari Kasang Kecam Mahyeldi Terbitkan Izin Tambang Andesit
Demo Ombudsman, Emak-Emak Nagari Kasang Kecam Mahyeldi Terbitkan Izin Tambang Andesit
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Organisasi mahasiswa cipayung plus membakar ban saat  aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Senin (15/6/2026).
Gagal Terobos Kantor Gubernur Sumbar, Mahasiswa Mulai Bakar Ban