Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang

Langgam.id- Tim gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang menemukan  laboratorium gelap pembuat narkotika jenis sabu, di kawasan kaki Bukit Ngalau, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Selasa (23/6/2026). Pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.

Kepala BNNP Sumatra Barat, Toton Rasyid, mengatakan petugas menggerebek sebuah gubuk sederhana yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SES.

“SES berperan sebagai pemodal sekaligus membantu proses produksi sabu,” kata Rasyid.

Ia mengatakan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Keduanya berinisial SR yang berperan sebagai pembuat sabu dan RL yang membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil sabu.

Menurut Rasyid, para pelaku sengaja memilih lokasi di kawasan terpencil, agar aktivitas mereka tidak diketahui masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjalankan produksi sabu di lokasi tersebut sejak tahun 2025.

Kemudian pelaku membuat sabu, menggunakan obat jenis Bronchitin sekitar sembilan dus atau sekitar 45 ribu butir.

Obat tersebut diekstrak menjadi pseudoefedrin sebagai bahan baku utama, kemudian diproses menjadi sabu menggunakan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium.

“Seluruh bahan kimia, prekursor, dan peralatan laboratorium dipesan secara online, kemudian dirakit sendiri di lokasi gudang itu,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter, prekursor asam sulfat sebanyak 310 mililiter, serta sejumlah peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.

Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dua pelaku yang lari itu masih dalam tahap pencarian sampai hari ini Minggu 28 Juni 2026,” kata Kasi Humas BNN, Lusi Yasmita kepada Langgam.id. (fix)

Baca Juga

Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Semen Padang Fc dirumorkan tengah mengincar pemain depan Ilija Spasojević
Rumor Transfer! Semen Padang Fc Incar Ilija Spasojević
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV