LANGGAM.ID— Pemerintah Kota Padang menganggarkan pengadaan vidoetron ukuran 6×3 meter untuk rumah dinas Wali Kota Padang Fadly Amran dengan anggaran Rp354 juta dalam APBD 2026.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Padang, Diko Eka Putra mengatakan pengadaan videotron ini untuk sarana informasi sekaligus fasilitas publik, sebagai salah satu upaya mengurangi penggunaan spanduk dan baliho bagi yang menyelenggarakan kegiatan di Palanta Walikota.
“Pemasangan videotron untuk mengurangi penggunaan spanduk dan setelah dipakai hanya jadi sampah saja,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan videotron nantinya tidak hanya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Padang. Masyarakat juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk berbagai kegiatan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ke depannya dengan adanya videotron di Palanta Walikota Padang bisa digunakan untuk masyarakat yang ingin mengadakan acara, jadi tinggal berkoordinasi dengan Pemko. Dalam penggunaannya nanti, masyarakat yang akan mengadakan kegiatan tidak akan dibebankan biaya apapun,” ujarnya.
Terkait nilai pengadaan sebesar Rp354 juta, Diko menjelaskan bahwa pemerintah kota menerima barang dalam kondisi siap pakai. Adapun proses pengadaan teknis dilaksanakan oleh bidang lain dengan tetap berada dalam pengawasan Bagian Umum. (fix)






