Langgam.id – Sikap Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi, yang memilih tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN), mendapat sorotan dari pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra.
Menurut Eka, prinsip utama yang harus dikedepankan dalam pengelolaan lembaga publik adalah akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika muncul persoalan yang melibatkan salah satu anggota lembaga tersebut.
“Dalam mengelola kelembagaan, prinsip yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas dan transparansi. Publik harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lembaga DPRD,” kata Eka kepada Langgam.id, Sabtu (20/6/2026).
Diketahui, BSN saat ini telah mendekam di Rutan Anak Aia Padang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.
Meski begitu, kata Eka, kasus yang menjerat BSN tidak boleh dipandang sebagai masalah kelembagaan secara menyeluruh. Ia menilai kasus tersebut merupakan tanggung jawab individu dan bukan institusi.
“Tidak boleh menganut paham ‘jeruk makan jeruk’. Jangan sampai persoalan ini merusak kelembagaan DPRD. Yang bermasalah adalah individu atau oknum,” ujarnya.
Eka menilai kasus tersebut muncul di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap berbagai institusi publik. Kondisi itu, menurutnya, turut memunculkan sikap saling curiga di tengah masyarakat maupun terhadap lembaga pemerintahan.
“Secara horizontal masyarakat saling mencurigai. Secara vertikal juga terjadi ketidakpercayaan antara masyarakat dan lembaga seperti DPRD. Karena itu, pimpinan harus mengambil sikap yang bijak,” katanya.
Dalam situasi seperti ini, Eka menilai pimpinan DPRD maupun pimpinan partai politik perlu hadir memberikan penjelasan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.
“Pimpinan partai ataupun DPRD harus menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam permasalahan ini,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait kasus yang melibatkan anggota legislatif dapat menjadi langkah penting untuk menjaga marwah lembaga dan mempertahankan kepercayaan publik. Sebaliknya, sikap memilih diam dinilai berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Keputusan untuk tidak berbicara atau bungkam bukan keputusan yang bijak. Masyarakat juga berhak mempertanyakan mengapa pimpinan tidak menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam persoalan ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi enggan memberikan tanggapan saat ditanya awak media mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat BSN.
Pertanyaan tersebut disampaikan usai rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (19/6/2026).
Saat sejumlah wartawan meminta tanggapan terkait kasus BSN, Muhidi hanya tersenyum tanpa memberikan pernyataan dan kemudian meninggalkan ruangan. (ICA)





