Langgam.id – Tersangka berinisial DE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (18/6/2027).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan hingga pukul 12.02 WIB, DE masih berada dalam proses pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).
“Sedang diperiksa. Sedang menunggu dari Pidsus,” kata Budi Sastera.
Pada hari ini, Kejati Sumbar mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi UIN Padang. “Jadwal hari ini pemeriksaan total ada lima orang, termasuk DE,” kata dia.
Berdasarkan data pada buku tamu, terdapat seorang tamu berinisial A yang berasal dari pihak UIN Imam Bonjol Padang. Dalam keterangan yang tercantum, tujuan kedatangannya ke Kejati Sumbar adalah untuk menyerahkan dokumen.
Dalam kasus ini Kejati telah menetapkan satu tersangka yaitu DE merupakan bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020. Ia diduga menerima uang gratifikasi dari pihak perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero) sebesar Rp976 juta. (fix)






