Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), menjadwalkan pemeriksaan terhadap DE sebagai tersangka korupsi pembangunan kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang hari ini, Kamis (18/6/2026).
DE merupakan bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020. Ia terindikasi menerima uang gratifikasi dari pihak perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero) sebesar Rp976 juta.
“Hari ini pemeriksaan DE sesebagai tersangka,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera dihubungi Langgam.id, Kamis (18/6/2026).
Budi tidak merinci apakah DE langsung dilakukan penahan atatu tidak. Ia menyebutkan, selain tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan kepada empat orang lainnya.
“Jadwal hari ini pemeriksaan total ada lima orang, termasuk DE,” kata dia.
Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Kejati Sumbar telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk saksi ahli.
Kejati Sumbar baru menetapkan satu orang. Alasannya, karena untuk pihak yang diduga dari pihak perusahaan pelaksana proyek telah meninggal.
Budi mengungkapkan saat proyek berjalan, terduga yang memberikan gratifikasi menjabat sebagai project manager.
“Jabatannya di perusahaan saat itu sebagai project manager. Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sehingga tersangkanya masih satu orang,” ujarnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejati Sumbar belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Penyidik masih menunggu data dan fakta tambahan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (WAN)




