Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Dalam kasus ini, baru satu orang tersangka yakni pihak pengembang atau kontraktor.
Baca juga: Kejati Sumbar Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Kampus III UIN IB Padang
“Insya Allah (ada tersangka baru). Kasus, kan, masih berjalan dan masih dalam pengembangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, usai menemui massa aksi di depan Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Menurut Budi, proses penyidikan masih berlangsung sehingga peluang munculnya tersangka baru masih ada. Sementara, untuk satu orang tersangka yang telah ditetapkan diduga menerima gratifikasi atau suap dalam proyek pembangunan kampus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui menerima uang sebesar Rp500 juta,” ungkapnya.
Meski demikian, Kejati Sumbar belum menghentikan pendalaman perkara dan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Budi menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti seluruh temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik.
“Penyidikan tetap terbuka. Tidak mungkin kita sembunyikan. Kuncinya Kejaksaan Tinggi transparan,” tegasnya.
Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025. (WAN)






