LANGGAM.ID–Wahan Lingkungan Hidup Sumatra Barat atau Walhi Sumbar mengungkapkan adanya indikasi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), salah satunya di daerah aliran sungai (DAS) Batang Hari yang berhulu di
Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, masifnya aktivtas tambang ilegal di Sumbar telah berdampak pada kerusakan lahan hutan mencapai 10ha. Hasil tinjaua lapangan Walhi ditemukan kerusakan paling luas di daerah aliran sungai.
“Aktivitas tersebut telah merusak lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan serta diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di Sumbar,” ujar Tommy Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan, deofrestasi hutan akibat PETI memicu pencemaran dan kerusakan pada wilayah hulu di DAS di Sumatera Barat, diantaranya DAS Indragiri, Kampar, Batang Hari, Pasaman, Batahan. Setidaknya terdapat 10.000 ha lebih lahan dan hutan yang dikoyak untuk aktivitas PETI.
Walhi Sumbar juga menyoroti penggunaan zat merkuri dalam aktivitas PETI yang berpotensi mencemari lingkungan. Kadar merkuri di sejumlah sungai yang terhubung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari disebut jauh melampaui ambang batas.
“Dari data yang kami himpun, di beberapa sungai termasuk DAS Batanghari yang airnya mengalir ke Provinsi Jambi, kadar merkuri yang ditemukan mencapai lebih dari 5,1 miligram per liter air. Angka ini lebih dari lima ribu kali lipat di atas baku mutu yang seharusnya,” katanya.
Tak hanya itu, Tommy menambahkan aktivitas PETI juga telah menelan korban jiwa. Dalam rentang 2012 hingga 2026, sedikitnya 50 orang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan di lokasi tambang emas ilegal.
Menurut Tommy praktik PETI di Sumatera Barat bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang terorganisasi dan berlangsung secara terbuka. Di sisi lain kata Tommy, penegakan hukum atas tambang ilegal terkesan sangat lemah, dan bahkan terkesan dibiarkan.
Walhi Sumbar kemudian mengajukan laporan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah kementerian. Langkah ini diambil karena pemerintah daerah Sumatera Barat dinilai gagal melindungi warganya dari kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas PETI.
WALHI mendesak penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, penelusuran aliran dana melalui TPPU, evaluasi perizinan bermasalah, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. (fix)






