Langgam.id – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pedagang yang terdata di kawasan GOR H Agus Salim Padang akan direlokasi ke Kavling D yang berada dekat area panjat tebing.
Relokasi ini merupakan penataan kawasan menjelang proses perombakan dan pembangunan ulang kompleks olahraga terbesar di Sumbar tersebut.
Kepala Dispora Provinsi Sumbar, Mahdianur, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang masuk dalam data resmi Dispora. Selain itu, proses pencabutan nomor lokasi atau lotting juga telah dilaksanakan sekitar tiga pekan lalu. Pencabutan lotting dihadiri pedagang yang terdata.
“Untuk skema relokasi, kami sudah melakukan sosialisasi terutama kepada pedagang yang terdata. Kemudian juga sudah dilakukan pencabutan lotting sekitar tiga minggu yang lalu. Jadi para pedagang yang terdata sudah mendapatkan lokasi masing-masing di tempat relokasi,” katanya kepada Langgam.id, Selasa (9/6/2026).
Menurut Mahdianur, pendataan pedagang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penataan kawasan GOR Agus Salim. Dari data yang dimiliki Dispora Sumbar, terdapat sebanyak 48 pedagang yang tercatat secara resmi.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah pelaku usaha di sekitar kawasan GOR H Agus Salim terus bertambah. Banyak UMKM baru yang bermunculan dan beraktivitas di kawasan tersebut, tetapi belum tercatat secara baik dalam basis data Dispora.
Ia menjelaskan bahwa selain pedagang tetap, terdapat pula pedagang harian yang tidak beroperasi setiap hari, serta pedagang musiman yang biasanya hadir saat kegiatan tertentu, terutama pada hari Minggu.
“Awalnya Dispora melakukan pendataan terhadap para pedagang. Namun seiring waktu, banyak UMKM yang tumbuh di sekitar kawasan GOR dan tidak semuanya terdata dengan baik. Ada juga pedagang harian yang kadang berjualan, kadang tidak, serta pedagang musiman yang hadir saat kegiatan tertentu,” ujarnya.
Mahdianur menilai kondisi tersebut terjadi karena sistem pendataan yang telah berlangsung cukup lama dan belum didukung fasilitas pendataan yang memadai.
Terkait proses pembongkaran bangunan di kawasan yang terdampak penataan, Mahdianur mengatakan, saat ini masih berada pada tahap lelang pekerjaan peruntuhan. Sementara itu, proses pengosongan kawasan direncanakan mulai dilaksanakan pada pertengahan Juni 2026.
“Untuk proses peruntuhan saat ini sedang dalam tahap lelang. Pengosongan kawasan direncanakan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2026,” jelasnya.
Mahdianur menambahkan bahwa pelaksanaan teknis lelang dan pengelolaan aset berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumbar. (WAN)






