Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda

Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda

Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan kos-kosan dan penginapan. (Foto: Satpol PP Kota Padang)

Langgam.id – Pertumbuhan bisnis rumah kos di Kota Padang terus meningkat seiring tingginya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Namun, di balik perkembangan tersebut, masih ditemukan penyalahgunaan rumah kos yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penyalahgunaan rumah kos menjadi perhatian serius pihaknya. Menurut dia, potensi pelanggaran dapat terjadi apabila terdapat celah akibat lemahnya pengawasan dari pemilik kos.

“Peraturan daerah Kota Padang nomor 1 tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya Pasal 36, telah mengatur tentang tertib rumah kos dan penginapan. Namun, masih ada pemilik yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap usaha yang dikelolanya,” ujar Chandra saat kegiatan pengawasan, Sabtu (6/6/2026) malam.

“Perlu diingat, apabila seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di rumah kos, hotel melati, maupun hotel berbintang,” sambungnya.  

Chandra menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap delapan rumah kos dan hotel melati yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Padang. Dari hasil pengawasan itu, ditemukan dua rumah kos yang diduga melanggar pasal 38 perda nomor 1 Tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik rumah kos.

“Banyak pengaduan masyarakat yang kami terima mengenai kurangnya pengawasan dari pemilik kos. Karena itu, kami turun langsung ke lokasi-lokasi yang dilaporkan. Dalam kegiatan ini, kami juga melibatkan RT, RW, Dubalang, camat, serta perangkat wilayah lainnya untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” katanya.

Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP bersama unsur kecamatan dan tokoh masyarakat setempat terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan rumah kos. Langkah yang dilakukan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, sosialisasi, dan pemberian peringatan kepada pemilik maupun penghuni kos.

“Kami lebih mengutamakan langkah pencegahan dengan memberikan arahan dan mengingatkan pemilik serta penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku. Namun, apabila pemilik tidak berada di lokasi atau tidak melakukan pengawasan sama sekali, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” jelasnya.  

“Dalam kegiatan kali ini, kami mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Sebagian di antaranya ditemukan berpasangan tanpa dapat menunjukkan bukti pernikahan, sementara lainnya tidak memiliki kartu identitas penduduk saat diperiksa,” tegasnya.

Chandra berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan demikian, keberadaan rumah kos dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.

“Bisnis rumah kos tidak bisa dijalankan secara sembarangan. Pemilik harus memastikan usaha yang dikelolanya memiliki izin resmi dan melakukan pengawasan secara rutin agar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (WAN) 

Baca Juga

Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman
Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP
Viral Perempuan Diduga Diperas Oknum Satpol PP Padang usai Dirazia
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP
Resahkan Warga, Pria Ganguang Jiwa Dibawa Satpol PP ke RS Jiwa Padang
Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Petugas menertiban lapak PKL yang mengunakan fasilatas umum. (Foto: Satpol PP Kota Padang)
Satpol PP Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Mangunsarkoro hingga Teuku Umar Padang 
Satpol PP bongkar lapak di Jalan Khatib Sulaiman. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Padang