Langgam.id – Ekonom Universitas Andalas (Unand), Fajri Muharja, menilai persoalan tambang emas ilegal di Sumatera Barat tidak dapat dilihat semata-mata dari aspek kehilangan penerimaan negara atau pajak. Terdapat berbagai dimensi sosial dan ekonomi yang harus dipertimbangkan pemerintah.
Kata Fajri, aktivitas tambang emas ilegal selama ini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
“Isu tambang emas ilegal ini memiliki banyak aspek yang perlu dipahami. Di sana ada pekerjaan masyarakat dan ada juga potensi penerimaan pemerintah,” ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (4/6/2026)
Menurutnya, pemerintah dapat mengarahkan aktivitas pertambangan yang selama ini berstatus ilegal untuk memenuhi persyaratan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” ungkapnya.
Ia menilai, penutupan tambang ilegal secara langsung tanpa solusi alternatif berpotensi merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Kalau ditutup secara langsung, akan merugikan secara keseluruhan dari segi perekonomian. Rakyat rugi dan masyarakat juga rugi,” katanya.
Fajri menjelaskan, banyak masyarakat yang beralih dari sektor pertanian ke pertambangan karena pendapatan sebagai petani dinilai tidak lagi memadai.
Kondisi tersebut mendorong mereka mencari sumber penghasilan lain yang dianggap lebih menjanjikan, meskipun berisiko terhadap lingkungan.
“Masyarakat pindah dari buruh harian atau petani ke tambang ilegal karena nilai tukar petani tidak memadai. Akhirnya mereka berpindah ke sektor lain yang dianggap lebih menjanjikan,” ujarnya.
Ia meyakini, sebagian besar pelaku tambang ilegal merupakan masyarakat yang sebelumnya berprofesi sebagai petani. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta-merta memandang aktivitas tersebut hanya sebagai tindakan ilegal yang merugikan negara.
“Pemerintah perlu menyusun kebijakan transisi yang mendorong para penambang memenuhi syarat menjadi bagian dari WPR,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa menyerahkan pengelolaan tambang sepenuhnya kepada investor belum tentu menjadi solusi terbaik.
Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat.
“Pemerintah harus menggiring masyarakat yang melakukan tambang ilegal untuk memenuhi persyaratan WPR. Dengan begitu, aktivitas yang awalnya ilegal dapat berubah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat,” tuturnya. (WAN)






