Langgam.id – Polisi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus longsor tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa di Nagari Guguk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Sembilan orang dinyatakan meninggal dalam insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose mengatakan, peningkatan status kasus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
“Perkara ini sudah melalui proses gelar perkara. Dan saat ini, kami sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujarnya dihubungi Langgam.id, Rabu (3/6/2026).
Hendra mengungkapkan dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana. Sehingga, status kasus ditetapkan masuk ke tahap penyidikkan.
Hanya saja, ia belum membeberkan apakah bakal ada tersangka atau tidak dalam tragedi maut tersebut.
“Yang jelas kasus sudah naik ke sidik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Nagari Guguk, Zainal, mengakui sejumlah warganya telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Termasuk dirinya, juga sempat memberikan keterangan sebagai saksi.
“Saya sendiri perangkat nagari juga dipanggil polisi,” katanya.
Zainal menyebut, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses kasus ini ke kepolisian. Begitupun jika ada warganya nanti ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” imbuhnya. (WAN)






