Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar), menilai skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukan solusi tepat untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas tanpa izin yang marak di Sumbar. Pembentukan WPR kerap dijadikan dalih untuk melegalkan aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berjalan.
Organisasi lingkungan itu mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum fokus melakukan penindakan, mulai aktor pemodal hingga bekingan.
“Yang harus segera dilakukan pemerintah dan aparat hukum adalah penindakan tegas terhadap aktor-aktor krusial yang mendukung tumbuh suburnya PETI di Sumbar,” ujar Perwakilan Walhi Sumbar, Indah, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, selama ini penindakan lebih banyak menyasar pekerja lapangan dan masyarakat kecil, sementara pihak-pihak yang memiliki modal dan kuasa justru tidak tersentuh hukum.
“Padahal praktik tambang emas ilegal tidak mungkin berkembang tanpa adanya jaringan pendukung yang kuat,” kata dia.
Indah menilai, pemerintah tidak boleh lagi menutup mata terhadap pola keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas tambang emas ilegal. Ia menyinggung kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, membuka secara terang pola hubungan dan kepentingan di sekitar praktik tambang emas di Sumbar.
“Belajar dari kasus di Solok Selatan, sangat terang membuka pola praktik tambang emas ilegal di Sumbar. Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan tumbal dalam penindakan,” tegasnya. .
Maka itu, Walhi Sumbar meminta pemerintah mengkaji ulang konsep WPR yang saat ini didorong sebagai salah satu solusi penanganan tambang emas ilegal.
Indah menambahkan, legalisasi tanpa pengawasan ketat justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan memberi ruang impunitas bagi pemodal besar.
“Walhi Sumbar mendukung perlindungan ekonomi masyarakat lokal, tetapi menolak legalisasi tanpa pengawasan ketat karena berisiko memicu kerusakan lingkungan permanen, menambah beban ekologis, serta berpotensi menjadi bentuk impunitas bagi pemodal besar di balik tambang ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan, filosofi dasar pertambangan rakyat seharusnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Dalam praktik tradisional, masyarakat menambang menggunakan cara konvensional seperti mendulang, bukan menggunakan alat berat.
“Dulu masyarakat menambang dengan cara konvensional menggunakan dulang. Sekarang yang kita saksikan justru penggunaan alat berat yang merusak bentang alam,” imbuhnya.
“Pemerintah harus berani menindak aktor intelektual atau pemodal besar di balik tambang ilegal ini. Kalau tidak, kerusakan lingkungan akan terus meluas dan masyarakat kecil tetap menjadi pihak yang paling dirugikan,” sambung Indah. (WAN)






