Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua

Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian bernama Fajar Rianto (32), diduga kembali beraksi membobol kotak amal Musala Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). 

Pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumah orang tuanya pada Senin (25/5/2026), setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku diduga melakukan pencurian kotak amal dengan kerugian uang sekitar Rp2,7 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi dalam keteranganya, Selasa (26/5/2026). 

Rinto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 8 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi identitas dan keberadaan pelaku.  

“Ketika kami datang, pelaku sedang tidur di rumah orang tuanya. Kami langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah tang jepit begol dan satu obeng yang telah dimodifikasi menggunakan kunci busi diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian

Rinto menyebutkan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Palembayan. Sebelumnya, pelaku pernah melakukan pencurian handphone pada Februari 2025 yang berakhir damai melalui restorative justice.

“Selanjutnya pada Juni 2025, pelaku kembali melakukan pencurian handphone dan divonis lima bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Maninjau,” ungkapnya.  

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Agam dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP. (WAN) 

Baca Juga

Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Agam
Sebanyak 290 personel gabungan dikerahkan oleh Polres Agam untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal tersebut
Polres Agam Kerahkan 290 Personel Gabungan Amankan Nataru
Polresta Padang menduga korban pencurian dengan kekerasan (kuras) di Lubuk Begalung sebagai pelaku tawuran.
Bawa Sajam, Polisi Duga Korban Curas di Padang Sebagai Pelaku Tawuran