Langgam.id – Polisi melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Sumatera Barat (Sumbar), Senin (25/5/2026). Dalam penertiban itu, petugas hanya membakar dua unit kapal kayu berukuran besar.
Disinyalir, kapal tersebut digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Hanya saja, tidak ada satu pun pelaku yang diamankan, mulai penggerebekan di Kabupaten Solok, Kota Solok hingga Kabupaten Sijunjung.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut memberantas aktivitas tambang ilegal di Sumbar.
“Kami telah melakukan penertiban di beberapa daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung,” kata Okta kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Khusus di Kabupaten Sijunjung, penertiban difokuskan di kawasan Batu Gando sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan hingga kawasan Batang Ombilin dan Batang Palangki.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose menambahkan, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, serta tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” sambung Hendra.
Di sisi lain, kepolisian juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Solok yang diduga diperuntukkan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Satu orang sebagai pelangsir BBM diamankan. (WAN)






