Alasan Ibu dari Bayi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Padang Tak Lapor Polisi 

Langgam.id - Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Mlarak Ponorogo.

Ilustrasi. [Foto: Pavlofox/pixabay.com]

Langgam.id -Desminar (29) memilih diam selama berbulan-bulan meski melihat anaknya yang masih berusia dua tahun mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial ED (29). Pelaku melakukan kekerasan berupa sundutan rokok, gigitan hingga siraman air panas.

Perempuan asal Kepulauan Mentawai itu mengaku, ketakutannya muncul karena sering mendapat ancaman setiap kali hendak melapor ke kepolisian.

Saat ditemui di rumah sakit tempat bayinya menjalani perawatan, Desminar bercerita dirinya beberapa kali diintimidasi menggunakan senjata tajam. Ancaman itu membuatnya tidak berani meminta pertolongan kepada pihak lain maupun melapor ke kepolisian.

“Kalau habis mukul anak, kepala saya juga dipukul. Setelah itu parang disorongkan ke leher saya,” ujar Desminar, Senin (18/5/2026). 

Menurut pengakuannya, ancaman tersebut selalu disertai larangan untuk melapor. Ia mengaku hanya bisa menahan ketakutan dan mencoba bertahan demi anak-anaknya.

“Awas kalau kau melapor,” kata Desminar meniru perkataan suaminya.  

Desminar mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga mulai sering terjadi setelah dirinya kembali ke Padang. Sebelumnya, mereka tinggal di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama satu tahun terakhir. 

Ia menyebut suaminya kerap berubah agresif setelah diduga mengonsumsi sabu dan minuman keras jenis tuak.

“Dulu dia tidak seperti ini, ketika dia minta saya balik ke Padang setelah lebaran kemaren, perilakunya berubah,” ungkapnya.  

Dalam kondisi tersebut, bayi laki-lakinya diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik. Selain dipukul dan digigit, korban juga ditemukan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Kasus ini terungkap setelah korban diambil paksa oleh tetangga. Sebelumnya, tetangga tidak menetahui kejadian karena korban jarang dibawa keluar rumah. Akhirnya pada Sabtu (16/5/2026), korban dibawa tetangga ke Polresdta Padang.

Pelaku pun sudah ditangakap.Kepolisian menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak, undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara lima tahun. (WAN) 

Baca Juga

Krisis Air Bersih: Kelurahan Korong Gadang Padang Butuh 16 Sumur Bor, Baru 9 Terpenuhi 
Krisis Air Bersih: Kelurahan Korong Gadang Padang Butuh 16 Sumur Bor, Baru 9 Terpenuhi 
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Ember dan Tedmon Jadi Pemandangan Sehari-hari, 8 Bulan Warga Lambung Bukit Menunggu Air
Ember dan Tedmon Jadi Pemandangan Sehari-hari, 8 Bulan Warga Lambung Bukit Menunggu Air