Langgam.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat telah empat kali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar dalam kurun dua pekan sepanjang Mei 2026.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum untuk aktivitas berdagang dan mendirikan bangunan tanpa izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, dikutip dari Kominfo, Senin (18/5/2026).
Operasi pertama digelar pada 6 Mei 2026 di kawasan sepadan sungai Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam penertiban itu, petugas mendata enam bangunan liar yang berdiri di area terlarang. Empat bangunan langsung dibongkar, sementara dua lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk dibongkar mandiri oleh pemilik.
Lima hari berselang, Satpol PP kembali melakukan penertiban di kawasan Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Sebuah pos ronda yang telah beralih fungsi menjadi pangkalan ojek dan lapak PKL dibongkar petugas gabungan bersama aparat kelurahan dan kecamatan.
Penertiban ketiga dilakukan pada 13 Mei 2026. Operasi menyasar sejumlah kawasan, mulai dari Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin hingga Selasar Pasar Raya Padang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan masih banyak PKL yang meletakkan barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan. Sejumlah barang bukti seperti payung, baliho, timbangan besi, rak dagangan, kursi hingga keranjang buah diamankan petugas.
Selain itu, bangunan liar yang kembali berdiri di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga dibongkar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Penertiban berlanjut pada 15 Mei 2026 di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan dagangan yang ditinggalkan pemilik di atas trotoar dan fasilitas umum.
Seluruh barang bukti hasil penertiban kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi berdagang tanpa izin.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” katanya. (HER)





