Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai, longsornya tambang ilegal di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguk, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), bukan sekadar bencana biasa.
Menurut LBH, tragedi yang menelan korban jiwa sebanyak sembilan orang itu, bukti kegagalan negara dalam menindak praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal mengatakan, pembiaran sistemik terhadap aktivitas tambang emas ilegal dan lemahnya penegakan hukum terhadap aktor utama di balik praktik tersebut.
“Persoalan mematikan ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Sumbar,” ujar Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).
LBH Padang, kata Adrizal, menilai penindakan hukum selama ini hanya menyasar pekerja lapangan. Sementara pemodal, aktor intelektual, dan pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tidak tersentuh proses hukum.
Kondisi itu disebut menciptakan ruang impunitas yang memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera Barat.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Divisi Advokasi Ruang Hidup LBH Padang, mengungkap adanya indikasi pembiaran spasial melalui analisis berbasis Google Earth Engine (GEE) di titik lokasi kejadian.
LBH Padang menyebut sepanjang 2020 hingga 2023 Kabupaten Sijunjung kehilangan sekitar 14.500 hektare hutan. Sebanyak 72 hingga 76 persen kerusakan disebut terjadi di koridor sempadan sungai sejauh 100 meter yang dinilai identik dengan aktivitas tambang alluvial atau dompeng.
Selain itu, lokasi tambang yang longsor disebut dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar tercatat sebagai kawasan perkebunan atau kebun. Namun di lapangan, kawasan tersebut berubah menjadi area tambang ilegal dengan lereng yang disebut mencapai kemiringan 16,3 derajat dan dinilai rawan longsor.
LBH Padang juga menyoroti belum adanya tindak lanjut serius terhadap notifikasi dan teguran tertulis yang sebelumnya telah dikirimkan kepada 12 pejabat pemerintahan, termasuk Kapolda Sumatera Barat, pada 10 Desember 2025.
“LBH Padang mendesak aparat menindak pelaku utama kejahatan lingkungan dan memeriksa dugaan keterlibatan maupun pembekingan terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
“Namun hingga tragedi Sijunjung ini kembali pecah, tidak pernah ada tindakan serius yang dihadirkan dalam upaya memberantas aktivitas tambang tersebut oleh pihak kepolisian,” sambung Adrizal.
Persoalan kerusakan ekologis di Sumbar sebelumnya juga telah dibawa melalui gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di PTUN Padang oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar.
“Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar hingga kepala daerah terdampak bencana ekologis November 2025,” kata Adrizal.
Ia menegaskan bencana ekologis di Sumbar tidak semata disebabkan faktor alam dan cuaca ekstrem, tetapi berkaitan dengan lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi dan pembiaran terhadap pertambangan ilegal.
Selain mendesak penegakan hukum, LBH Padang juga mengkritik wacana legalisasi tambang rakyat yang dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.
“Sebagian besar aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar telah berkembang menjadi aktivitas ekstraktif terorganisir yang melibatkan pemodal besar, jaringan cukong, alat berat, hingga dugaan perlindungan dari oknum tertentu,” ungkapnya.
LBH Padang menyatakan legalisasi tambang tanpa pembenahan tata kelola sumber daya alam hanya akan berpotensi memutihkan praktik perusakan lingkungan yang sebelumnya berlangsung ilegal.
Kemudian, dalam pernyataannya LBH Padang menyampaikan lima tuntutan, di antaranya meminta Kapolda Sumatera Barat yang baru untuk menindak tegas pemodal dan aktor intelektual tambang ilegal, meminta Propam dan Mabes Polri memeriksa dugaan pembiaran oleh aparat, serta mendesak pemerintah melakukan audit tata ruang secara terbuka terhadap kerusakan kawasan sempadan sungai dan perkebunan di Sijunjung.
LBH Padang juga meminta pemerintah pusat dan daerah tidak menjadikan skema tambang rakyat sebagai solusi tunggal atas maraknya PETI di Sumatera Barat. Kebijakan pertambangan harus tetap mengedepankan keselamatan masyarakat, daya dukung lingkungan, perlindungan kawasan hulu dan sempadan sungai, serta pemulihan ekonomi agraria masyarakat secara berkelanjutan. (WAN)






