Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri perbankan syariah nasional tumbuh solid pada awal 2026, ditopang peningkatan fungsi intermediasi serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
Hingga Maret 2026, aset industri perbankan syariah tercatat tumbuh 10,49 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun. Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya kinerja sektor perbankan syariah di tengah dinamika ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan juga tercermin dari peningkatan pembiayaan dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2026).
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pembiayaan nasional.
Di sisi lain, penghimpunan DPK juga meningkat 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun. Kondisi itu menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah terus menguat.
Kinerja intermediasi perbankan syariah juga terlihat dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang mencapai 87,65 persen. OJK menilai tren tersebut mencerminkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil.
Sementara itu, kualitas pembiayaan industri masih terjaga. Rasio Non Performing Financing (NPF) Gross tercatat sebesar 2,28 persen dan NPF Net berada di level 0,87 persen.
Dalam upaya memperkuat struktur industri, OJK menyebut saat ini terdapat tiga bank syariah berskala besar yang berada pada kelompok KBMI 2 dan KBMI 3. Tahun ini, industri juga diperkirakan bertambah dengan hadirnya satu Bank Umum Syariah baru hasil proses spin-off.
Tak hanya itu, konsolidasi pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah juga terus berjalan. Sebanyak 21 BPR dan BPR Syariah tengah menjalani proses penggabungan yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah dengan struktur yang lebih kuat dan efisien.
Di sektor pengembangan produk, OJK terus mendorong penguatan karakteristik layanan keuangan syariah melalui inovasi produk berbasis akad syariah.
Langkah itu diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah dan regulasi mengenai penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah.
Selain itu, OJK bersama Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) juga mendorong pengembangan berbagai instrumen keuangan syariah, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
Hingga saat ini, implementasi CWLD telah berjalan pada sembilan Bank Umum Syariah, tiga Unit Usaha Syariah, dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta dan penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Sementara itu, SRIA telah diterapkan oleh satu Bank Umum Syariah dan satu Unit Usaha Syariah dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
OJK juga menegaskan komitmen industri perbankan syariah dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga Maret 2026, total pembiayaan UMKM yang disalurkan perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.
Menurut Dian, penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, Bank Pembangunan Daerah, dan berbagai pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memperluas akses layanan keuangan syariah dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (HER)






