Polemik Kasus SMS, Perusahaan Pastikan Kualitas dan Mutu Air Tak Bermasalah

Air mineral dalam kemasan merek SMS

Air mineral dalam kemasan merek SMS. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – PT Agrimitra Utama Persada akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa perusahaan itu. Sebelumnya, perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) tersebut disangkakan kasus pembohongan publik.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa untuk kualitas dan mutu air yang diproduksi, tidak pernah mengalami permasalahan hukum. Dalam kasus yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), permasalahan hanya pada label kemasan.

General Manager PT Agrimitra Utama Persada, David Alwie, mengatakan sumber air diambil dari mata air pegunungan di daerah Andaleh, Kabupaten Padang Pariaman. Air disalurkan ke pabrik melalui pipa yang dikelola oleh PDAM.

“Selama ini masyarakat ragu apakah ini (SMS) benar air PDAM. Banyak beranggapan air PDAM kotor dan bahan kimia. Kami tegaskan, air diambil langsung sumber dari mata air. Nah pertanyaannya kenapa ada PDAM, karena kami sebagai industri itu harus memberikan kontribusi kepada negara dan daerah,” kata David, Kamis (23/1/2020).

David menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan PDAM hanya dalam penyaluran pipa. Terkait air, tetap bersumber dari mata air dan belum dikelola oleh PDAM dengan campuran bahan kimia.

“Intinya air baku itu adalah yang diambil dari pegunungan yang belum diproses di PDAM. Dan ada media (pipa) lagi di PDAM dari sumber ke pabrik kami,” katanya.

“Permasalahan SMS hanya label saja, kualitas air tak pernah ada permasalahan baik secara mutu ataupun ada permasalahan hukum. jadi masyarakat dan konsumen setia SMS tak perlu khawatir untuk minum,” sambung David.

PT Agrimitra Utama Persada dalam kewajiban bernegara, perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2002 ini berkontribusi ke PDAM setiap bulan sebesar Rp150 juta. Hal ini tentu menjadi pemasukan bagi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara itu, Kepala Pabrik PT Agrimitra Utama Persada, Manarep Nababan, menyebutkan, permasalahan pada label SMS sudah di beri dispensasi edar oleh BPOM sampai pada Februari 2020. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM RI.

“Atas permasalahan label itu, SMS telah mengganti label bermasalah dengan label yang baru. Karena itu kami kembali beroperasi untuk memproduksi dan mendistribusikan SMS,” katanya.

“Sejak awal Desember 2019 lalu, kami telah kembali edarkan ke konsumen. Ini membuktikan bahwa tidak ada permasalahan tentang kualitas dan mutu air. SMS layak minum, sejak semula hanya label saja yang bermasalah,” tambah Manarep.

Ia mengungkapkan, pihaknya baru ingin bersuara sekarang karena sebelumnya menghormati proses hukum di kepolisian. “Kami tida ingin menganggu dan menunggu proses hukum, makanya kami biarkan dulu dan sekarang baru ingin bersuara,” tuturnya. (Irwanda/ICA) kasus sms

Baca Juga

Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu