9 Orang Meninggal di Sijunjung, Walhi Sumbar Sebut Tambang Emas Ilegal Sebagai Pembunuhan Ekologis

9 Orang Meninggal di Sijunjung, Walhi Sumbar Sebut Tambang Emas Ilegal Sebagai Pembunuhan Ekologis

Lokasi tambang emas ilegal yang menewaskan sembilan orang.(Foto: Dokumentasi warga)

Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) mengecam keras tragedi tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung yang menewaskan sembilan orang. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bentuk pembunuhan ekologis akibat pembiaran aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terus berlangsung di Sumbar.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, tragedi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini diduga melibatkan jaringan pemodal besar dan mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

“Ini bukan lagi sekadar aktivitas masyarakat kecil untuk bertahan hidup. Operasi tambang emas ilegal di Sumbar sudah menggunakan alat berat seperti ekskavator 20 ton dengan biaya operasional ratusan juta rupiah per tahun. Artinya ada pemodal besar yang bermain dan negara seolah membiarkan,” kata Tommy dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026). 

Menurut Tommy, pemerintah daerah tidak bisa terus menggunakan alasan ekonomi masyarakat untuk membenarkan maraknya tambang emas ilegal. Sebab, dampak yang ditimbulkan tidak hanya memakan korban jiwa, tetapi juga merusak lingkungan secara masif dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Ia juga menyinggung fakta-fakta persidangan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan yang sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang ilegal.

“Fakta-fakta persidangan itu sudah cukup menjadi alarm bahwa ada persoalan serius dalam penanganan tambang emas ilegal. Karena itu negara harus hadir secara tegas, bukan malah membiarkan praktik ini terus berlangsung,” ujarnya.

WALHI Sumbar mencatat, aktivitas tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan besar di kawasan hutan lindung Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Sedikitnya lebih dari 10 ribu hektare lahan disebut rusak akibat aktivitas tambang ilegal dan sebagian besar dibiarkan tanpa reklamasi.

Selain kerusakan hutan, penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem sungai. Walhi Sumbar mengungkapkan, hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l, jauh di atas ambang batas baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.

“Ini ancaman nyata bagi lingkungan dan generasi mendatang. Jika tidak dihentikan, maka tragedi seperti di Sijunjung hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang,” ucap Tommy. (WAN) 

Tag:

Baca Juga

Sampai September, Realisasi PAD Kota Padang Capai Rp628,586 Miliar
Sampai September, Realisasi PAD Kota Padang Capai Rp628,586 Miliar
Mahasiswa KKN UNAND Dokumentasikan Sejarah Padang Sibusuk, FGD Bahas Jejak Perjuangan hingga Lautan Api
Mahasiswa KKN UNAND Dokumentasikan Sejarah Padang Sibusuk, FGD Bahas Jejak Perjuangan hingga Lautan Api
SPH dan DPRD Pesisir Selatan Lakukan Konsultasi Lanjutan Hasil MCU
SPH dan DPRD Pesisir Selatan Lakukan Konsultasi Lanjutan Hasil MCU
Tekanan Fiskal Daerah Memasuki Ruang Lintas Generasi
Tekanan Fiskal Daerah Memasuki Ruang Lintas Generasi
Pemprov Sumbar Lacak Keberadaan-Kondisi 988 Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak
Pemprov Sumbar Lacak Keberadaan-Kondisi 988 Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak
Apa Itu Bakteri Bacillus Cereus? Diduga Penyebab 344 Orang Keracunan MBG di Agam
Apa Itu Bakteri Bacillus Cereus? Diduga Penyebab 344 Orang Keracunan MBG di Agam