Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Beni Aziz dari jabatannya.
Pemecatan Beni resmi disampaikan dalam surat DKPP dengan Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019 yang dirilis dalam halaman resminya https://dkpp.go.id, Rabu (22/1/2020).
Dalam surat itu dijelaskan, DKPP menilai Beni Aziz berserta dua anggota KPU Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni serta dua anggota Bawaslu, Eri Vatria dan Asneli Warni terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Beni Aziz dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan ketua. Sementara, Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni mendapat peringatan keras. Lalu, dua anggota Bawaslu mendapat peringatan.
Menanggapi hal itu, Beni Aziz mengaku menghormati keputusan DKPP. "Iya, itu sudah ada diumumkan di rilis DKPP, sikap saya menghormati keputusan DKPP," ujarnya saat dihubungi Langgam.id via telepon, Rabu (23/1/2020).
Menurut Beni, apa yang diputuskan DKPP sudah final dan mengikat. Keputusan DKPP juga merupakan tingkat pertama dan terakhir.
Selanjutnya, untuk pergantian jabatan Ketua KPU Bukittinggi, akan segera dilakukan rapat pleno.
"Kita pleno dulu, jadwalnya tentu kita tetapkan segera, kita juga akan undang semua anggota KPU untuk rapat pleno," katanya. (Rahmadi/ZE)