Langgam.id – Asal usul nama Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi sorotan karena terlupakan dalam momentum peringatan hari jadi ke-185 daerah berjuluk Luhak Nan Bungsu itu.
Dalam rapat paripurna istimewa DPRD Limapuluh Kota, Senin (13/4/2026), nama Padang Siantah yang berada di kawasan Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Akabiluru, tak terbaca pemda setempat. Sekalipun dalam lintasan sejarah.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, menegaskan asal usul nama Limapuluh Kota seharusnya menjadi pijakan penting dalam pembangunan daerah, bukan sekadar catatan sejarah yang terlupakan. Menurutnya, selama 18 tahun peringatan hari jadi sejak 2009, aspek sejarah tersebut nyaris tidak pernah disinggung pemerintah daerah.
“Sudah 18 tahun lamanya, kita memperingati Hari Jadi Pemerintahan Umum Limapuluh Kota, sesuai Perda 11 Tahun 2008. Sejak kita peringati pertama kali 2009, sampai kini 2026. Ada satu tonggak awal sejarah Limapuluh Kota yang jarang dibaca. Bahkan nyaris tak pernah disebut-sebut. Sekalipun dalam rapat peringatan hari jadi daerah ini,” kata mantan jurnalis itu.
Ia menilai, melupakan asal usul Limapuluh Kota bisa berdampak pada arah pembangunan yang tidak merata. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan masih adanya ketimpangan infrastruktur dan kesejahteraan di sejumlah nagari.
“Jangan-jangan, Kabupaten Limapuluh Kota yang sama-sama kita sayangi, belum bisa mewujudkan pembangunan infrastruktur pelayanan publik. Seperti jalan, jembatan, dan ruang kelas sekolah, secara adil dan merata di 79 nagari pada 13 kecamatan. Karena kita lupa, asal usul dan asal muasal Limapuluh Kota,” ujar Fajar Rillah Vesky.
Secara historis, nama Limapuluh Kota berasal dari 50 rombongan masyarakat dari Pariangan, Tanah Datar, yang mencari permukiman baru di kaki Gunung Sago. Lima rombongan yang hilang di Padang Siantah, belakangan diketahui telah menghuni wilayah Kuok, Bangkinang, Aia Tiri, Salo, dan Rumbio di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sedangkan 45 rombongan yang tersisa di Padang Siontah, menyebar ke berbagai nagari yang kini masuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumbar.
“Kini, kawasan Padang Siantah atau Padang Siribu-ribu itu, berada antara Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Akabiluru. Keberadaannya, nyaris luput dari perhatian kita bersama. Tak hanya pemda, tapi juga kami di lembaga DPRD,” kata Fajar Rillah Vesky.
Padang Siantah kini dinilai kurang mendapat perhatian. Alumni Golkar Institute ini menceritakan, pernah dulu, pada suatu masa, pemerintah daerah, berkebun kelapa hibrida dan mendirikan pasar ternak di Padang Siantah. Tapi, seiring waktu, kelapa hibrida sudah tak ada. Pasar ternak, tinggal cerita. Riwayat keduanya bak kerakap tumbuh di batu. Hidup segan, mati tak mau.
“Dalam kondisi itu, dua tahun lalu. Kami dengar dari masyarakat, ada wacana pemda dan investor, membuat pabrik pengolahan sampah di Padang Siontah. Namun, wacana tinggal wacana. Tak jelas ujung pangkalnya. Padang Siantah kembali terlupa,” kata Fajar Rillah Vesky.
Menurut Fajar, di kawasan Padang Siantah, masih ditemukan ruas jalan kabupaten yang aspalnya terkelupas dan tinggal tanah. Ruas jalan penghubung Jorong Bumbuang, Situjuah Batua, melewati sebagian Jorong Tangah Padang, Situjuah Banda Dalam, dan tembus ke Subarang Parik, Akabiluru itu, kondisinya betul-betul rusak parah.
“Sudahlah jalannya rusak parah. Masyarakat di Padang Siantah, seperti masyarakat di wilayah lainnya di Limapuluh Kota, masih ada yang hidup miskin ekstrim, mengalami stunting, tinggal di rumah tak layak huni, jauh dari akses sanitasi layak dan memadai,” ucap Fajar.
Kemudian, masyarakat di kawasan Padang Siantah, seperti masyarakat di kawasan lainnya di Limapuluh Kota, masih ada yang belum dapat jaminan kesehatan dari pemda. “Padahal, dulu kita punya komitmen UHC. Tapi begitu terjadi transisi kepemimpinan daerah, status UHC Limapuluh Kota, terancam dicabut. Ini merisaukan kita semua,” kata Fajar Vesky.
Menurut Fajar, jika Besluit Nomor 1 Tanggal 13 April 1841 yang dibuat pemerintah Belanda, bisa dijadikan dasar hukum penetapan Perda 11/2008 tentang Peringatan Hari Jadi Pemerintah Umum Limapuluh Kota. Maka, kenapa, kawasan Padang Siantah sebagai asal-usul Limapuluh Kota yang diakui se-alam Minangkabau dan tercatat dalam tambo sejarah Minang, justru dibiarkan luput dari perhatian.
Dalam momentum tersebut, Fajar mengusulkan agar pemerintah daerah membangun museum kebudayaan di Padang Siantah sebagai representasi sejarah Luhak Limopuluah. Ia menyebut lokasi tersebut strategis dan sesuai dengan nilai historis kawasan.
“Bupati dalam berbagai kesempatan menyebut, beliau disuruh Menteri Kebudayaaan mencari tanah untuk museum kebudayaan Luhak Limopuluah. Maka, sesuai Pasal 6 UU 45/2024 yang menyatakan Limapuluh Kota memiliki tiga karakteristik, termasuk kekayaan sejarah dan ketinggian adat istiadat. Kami usulkan, museum itu dibangun di tanah yang tercatat sebagai aset pemda di Padang Siontah,” ujar Fajar.
Namun, jika pembangunan museum dinilai belum memungkinkan, ia meminta agar lahan seluas 3,1 hektare yang merupakan aset pemda dikembalikan kepada masyarakat adat.
“Tanah itu dulunya adalah tanah ulayat yang diserahkan masyarakat adat dan nagari kepada pemda untuk pasar ternak Padang Siontah. Karena pasar ternak sudah tak ada, tentu tanahnya harus dikembalikan ke nagari,” kata politikus Partai Golkar itu. (*/ICA)






