Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai karena gagal memenuhi kewajiban permodalan minimum.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Bank tersebut beralamat di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah melalui proses pengawasan dan penyehatan yang cukup panjang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Namun, upaya perbaikan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Pada 4 Maret 2026, status bank tersebut ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank tersebut melalui skema likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.
Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Langkah ini, menurut OJK, merupakan bagian dari komitmen menjaga kesehatan sektor perbankan sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah.





