Langgam.id – Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang, Nurul Hidayati mengaku Safni belum mengambil langkah restorative justice (RJ) dalam kasus rekaman video call sex (VCS). Langkah RJ merupakan saran dari penyidik kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa opsi ini merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh penyidik dan bukan atas permohonan klien kami. Sehingga hingga saat ini kami belum memutuskan untuk menempuh jalur tersebut,” kata Nurul kepada langgam.id, Minggu (22/3/2026).
Dalam kasus ini pelaku yakni ABG, seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi. Klaim polisi, dari pengakuan pelaku, rekaman VCS yang tersebar merupakan video editan.
Nurul mengapresiasi Polda Sumbar yang berhasil melacak keberadaan pelaku. Ia meminta masyarakat Limapuluh Kota menghormati hasil penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam Lapas, sebagaimana yang lazim ditemukan pada berbagai kasus pidana lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, saat konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan, kepolisian akan mengupayakan proses pemulihan kepada penyelesaian perkara atau RJ. Alasannya korban telah memaafkan tindakan dari perbuatan pekaku.
Namun, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan, Polda Sumbar belum menerima permintaan RJ dalam perkara tersebut.
“Saat ini polda juga belum menerima permintaayn RJ,” tegasnya.






