Langgam.id — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Mirza, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga telah mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas anjloknya bursa saham Indonesia.
OJK menyampaikan bahwa proses pengunduran diri Mirza Adityaswara dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangannya Jumat (30/1/2026), OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Seluruh aktivitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta keberlanjutan pelayanan OJK kepada publik dan industri.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa OJK memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai aturan, serta stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika yang terjadi.





