Korban Banjir di Padang Terima Dana Tunggu Hunian dari Pusat

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang akhirnya mencairkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban terdampak banjir yang terjadi akhir November lalu. Pencairan DTH tersebut dilakukan di salah satu bank swasta yang telah ditunjuk.

Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton saat dihubungi Diskominfo mengatakan bahwa DTH itu dialokasikan bagi korban banjir yang rumahnya rusak berat dan hanyut.

“Iya, DTH sudah kita salurkan tadi (Selasa),” jelasnya, Selasa (30/12/2025).

Penerima DTH di Padang sesuai by name by address. Penerima berasal dari empat kecamatan yang terdampak, yakni Kecamatan Pauh, Nanggalo, Koto Tangah, serta Kuranji.

“Ada sebanyak 370 kepala keluarga yang menerima DTH,” ungkap Hendri.

DTH tersebut dibayarkan untuk tiga bulan, Desember 2025 hingga Februari 2026. Nominal yang diperoleh yakni Rp600 ribu perbulan.

“Seluruh penerima mendatangi Bank Mandiri di empat kantor cabang,” jelas Kalaksa BPBD.

Tag:

Baca Juga

BPJN Sumbar Kebut Penutupan 3.200 Lubang di Ruas Jalan Nasional Jelang Mudik Lebaran
BPJN Sumbar Kebut Penutupan 3.200 Lubang di Ruas Jalan Nasional Jelang Mudik Lebaran
Risiko Perang: Harga Minyak Menjepit APBN
Risiko Perang: Harga Minyak Menjepit APBN
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jelang Semifinal Liga 4 Sumbar, Wako Fadly Amran Bakar Semangat Tim PSP Padang
Jelang Semifinal Liga 4 Sumbar, Wako Fadly Amran Bakar Semangat Tim PSP Padang
Pastikan Disiplin ASN Selama Ramadan, Gubernur Sumbar Sidak ke Disdik dan Dinkes
Pastikan Disiplin ASN Selama Ramadan, Gubernur Sumbar Sidak ke Disdik dan Dinkes
Imran Nahumarury Jadi Pelatih Semen Padang FC, Gantikan Dejan Antonic
Imran Nahumarury Jadi Pelatih Semen Padang FC, Gantikan Dejan Antonic