Korban Banjir di Padang Terima Dana Tunggu Hunian dari Pusat

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang akhirnya mencairkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban terdampak banjir yang terjadi akhir November lalu. Pencairan DTH tersebut dilakukan di salah satu bank swasta yang telah ditunjuk.

Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton saat dihubungi Diskominfo mengatakan bahwa DTH itu dialokasikan bagi korban banjir yang rumahnya rusak berat dan hanyut.

“Iya, DTH sudah kita salurkan tadi (Selasa),” jelasnya, Selasa (30/12/2025).

Penerima DTH di Padang sesuai by name by address. Penerima berasal dari empat kecamatan yang terdampak, yakni Kecamatan Pauh, Nanggalo, Koto Tangah, serta Kuranji.

“Ada sebanyak 370 kepala keluarga yang menerima DTH,” ungkap Hendri.

DTH tersebut dibayarkan untuk tiga bulan, Desember 2025 hingga Februari 2026. Nominal yang diperoleh yakni Rp600 ribu perbulan.

“Seluruh penerima mendatangi Bank Mandiri di empat kantor cabang,” jelas Kalaksa BPBD.

Tag:

Baca Juga

Pantau Sepakbola Porprov XVI, Hamdanus Ungkap Persiapan Sumbar Menuju PON 2028
Pantau Sepakbola Porprov XVI, Hamdanus Ungkap Persiapan Sumbar Menuju PON 2028
Pemkab Dharmasraya Perbarui DTSEN dan Bahas Strategi Percepatan Ekonomi
Pemkab Dharmasraya Perbarui DTSEN dan Bahas Strategi Percepatan Ekonomi
Wako Hendri Arnis Lantik Doni Hendra sebagai Sekda Definitif Padang Panjang
Wako Hendri Arnis Lantik Doni Hendra sebagai Sekda Definitif Padang Panjang
Target PAD 2027 Lebih Rendah, Begini Penjelasan Pemko Padang Panjang
Target PAD 2027 Lebih Rendah, Begini Penjelasan Pemko Padang Panjang
10 Daerah Siap Bersaing di Nomor 5x5, Panitia Bola Tangan Matangkan Persiapan
10 Daerah Siap Bersaing di Nomor 5×5, Panitia Bola Tangan Matangkan Persiapan
8 Tim Kunci Tiket Semifinal Bola Tangan Porprov Sumbar 2026
8 Tim Kunci Tiket Semifinal Bola Tangan Porprov Sumbar 2026