Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan (Solsel), telah mulai menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu (15/1/2020) dengan mensosialisasikan program, aturan dan jadwal perhelatan Pilkada kepada masyarakat.
"Ya, sosialisasi kami gelar tiga hari dan menyasar semua kecamatan di Solsel. Terutama untuk para wali nagari, kepala jorong, bamus nagari dan anggota panwascam dan unsur forkopimda yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata komisioner divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Solsel, Andi Andrawan Putra, kemarin.
Sosialisasi bertujuan menghadirkan pemilu damai, aman, jujur dan meningkatkan partisipasi. Masyarakat perlu mengetahui dengan rinci tahapan demi tahapan pilkada mendatang salah satunya pilkada Solok Selatan.
KPU sendiri, lanjut Andi, telah memulai tahapan awal pilkada 2020 sejak 26 Oktober 2019 lalu. Diawali dengan penetapan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan dan sebarannya.
Syarat dukungan calon independen atau perseorangan bakal calon kepala daerah harus mengantongi jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih di Solsel, yakni sebanyak 11.417 dukungan kartu tanda penduduk yang tersebar di empat kecamatan.
"Bakal calon perseorangan yang mendaftar ke KPU dengan membawa jumlah dukungan itu selanjutnya akan dilakukan pengecekan lapangan dulu," katanya.
Sedangkan, syarat pencalonan melalui partai harus memiliki perwakilan kursi di DPRD minimal 20 persen jumlah kursi atau 25 persen dari suara sah partai.
Di Solsel sendiri, partai baru bisa mengusung bakal calon jika memiliki minimal lima perwakilan kursi hasil dari 20 persen dari 25 jumlah kursi di DPRD.
"Perolehan kursi di DPRD Solsel dari partai pemenang hanya empat kursi yang terbanyak. Artinya, setiap partai diharuskan untuk berkoalisi bila ingin mengusung bakal calonnya," ujarnya. (*/ICA)