KPU Siapkan Usulan Format Baru Pemilu

KPU Siapkan Usulan Format Baru Pemilu

Plt Bupati Pasaman Barat menghadiri simulasi Pemilu yang digelar KPU. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya mengintensifkan kajian guna menyusun usulan konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi,  seusai pelaksanaan Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

Afifuddin mengatakan, usulan yang dibuat oleh pihaknya nantinya disampaikan ketika DPR RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

“Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung diantaranya adalah penyelenggara,” kata Afifuddin.

KPU RI saat ini masih terus menunggu dimulainya pelaksanaan revisi Undang-Undang tentang Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah.

Meski demikian,  pemisahan antara pemilu nasional dan daerah sebagai semangat memperbaiki proses tahapan dari pelaksanaan pasta demokrasi di Indonesia.

“Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang,” ucapnya.

Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu ini terus berupaya menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi karena dipandang lebih bisa menghemat biaya pelaksanaan pemilu ketimbang menggunakan cara konvensional.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan seminar nasional itu menjadi wadah bagi civitas academica menyumbangkan gagasan pelaksanaan pemilu setelah terbitnya putusan MK.

Aan menyebutkan, ketepatan dari pelaksanaan pemilu yang berjalan terpisah bergantung pada poin di dalam regulasi kepemiluan.

“Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang,” katanya.

Ia menilai, pemisahan itu  berpotensi menjadi langkah perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu.

“Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal pertimbangannya lebih matang,” pungkasnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Peran Partai dalam Sosialisasi Politik Pemilih Pemula
Peran Partai dalam Sosialisasi Politik Pemilih Pemula
DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Padang Berkurang 1.052 Pemilih
DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Padang Berkurang 1.052 Pemilih
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Umumkan 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pada PSU 13 Juli, Ini Daftarnya
Kapolres Payakumbuh Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI yang akan dilaksanakan 13 Juli
Polres Payakumbuh Kerahkan 217 Personel Amankan PSU DPD RI 13 Juli
KPU Padang Panjang Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
KPU Padang Panjang Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Digelar 27 November, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024