Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menyegel mesin pemecah batu milik PT. Dempo Makmur Sejati di Kabupaten Pesisir Selatan. Penyegelan itu dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus terkait izin perusahaan tersebut masih dalam proses. Selain mesin pemecah batu, juga ada beberapa barang bukti lain yang disita.
"Kasusnya sementara masih dalam proses. Kemudian kami masih melakukan tahap pemeriksaan. Jadi perusahaan PT. Dempo Makmur Sejati itu, diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," ujar Satake Bayu, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap orang yang bertanggungjawab dalam perusahaan itu telah dilakukan. Meskipun demikian, belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Perusahaan ini melakukan tindak pidana tanpa izin usaha pertambangan. Sudah ada beberapa orang yang kami periksa, termasuk pemilik persusahaan. Namun, belum ada yang ditahan," ungkapnya.
Setelah penyegelan, kata Stake Bayu, aktivitas di perusahaan tersebut dihentikan. Jika masih ada yang beraktivitas, tentunya akan melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Jon Edward membenarkan bahwa PT. Dempo Makmur Sejati tak memiliki IUP. Perusahaan itu telah beraktivitas cukup lama.
"Memang tidak ada izin tambang, perusahaan ini bergerak dalam tambang batuan. Perusahaan ini telah beroperasi sejak awal tahun 2019 lalu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus yang dialami PT. Dempo Makmur Sejati secara penuh diserahkan ke pihak kepolisian. Karena kasus ini pidana, tentu ranahnya kepolisian.
"Kewenangan soal ilegal tentu kami serahkan ke Polda Sumbar. Biarkan pihak kepolisian menyelesaikan, karena ini perusahaan ilegal," katanya. (Irwanda/ZE)