Luas Lahan Pertanian Berkurang, Ancaman untuk Produksi Beras Sumbar

Luas lahan sawah di Sumatra Barat (Sumbar) pada 2022 lalu mencapai 199.988,07 hektare. (Ha). Jumlah meningkat dibandingkan pada 2021

Ilustrasi - lahan sawah. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Luas lahan pertanian sawah di Sumatra Barat (Sumbar) mengalami pengurangan. Hal ini jadi ancaman swasembada beras yang telah dicapai selama ini.

Demikian terungkap dalam seminar pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang digelar DPRD Sumbar, Senin (13/1/2020).

Zul Irfa dari BPTP Balitbang Sumbar dalam seminar itu menyampaikan, saat ini alih fungsi lahan sawah masih terus terjadi.

"Seperti tempat tinggal kami di Arosuka Kabupaten Solok. Dulu banyak lahan sawah, sekarang berkurang. Dijadikan permukiman," katanya, sebagaimana dilansir Humas DPRD Sumbar di situs resmi Pemprov, Rabu (15/1/2020).

Salah satu penyebab alih fungsi lahan sawah tersebut, menurutnya, karena produksi yang rendah. Bahkan ada satu lahan sawah yang bisa digarap hanya sekali setahun.

"Produksi menentukan dalam peralihan lahan. Ini berkaitan dengan nilai ekonomi yang diterima oleh masyarakat petani. Jika produksi tak cukup memenuhi kebutuhan, tentu petani berpikir ulang untuk menggarap sawah," katanya.

Produk ini berkaitan juga dengan pupuk dan sarana pendukung seperti irigasi dan lainnya. Jika pupuk subsidi lancar, tentu akan mempengaruhi produksi padi. Begitu juga dengan irigasi yang lancar akan membuat waktu tanam teratur.

Menurutnya, selain produksi, sumber daya manusia (SDM) juga mempengaruhi. Saat ini petani sawah banyak yang sudah tua. Sedangkan yang muda memilih pekerjaan lain. Dengan tak ada yang menggarap sawah ini, lama-lama menjadi lahan terlantar dan tak produktif.

Anak muda memilih pekerjaan lain. Penerapan teknologi juga mempengaruhi luas lahan sawah. Pengolahan secara tradisional dinilai tak efektif dalam memproduksi padi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Muhayatul menyebutkan Perda yang dibahas DPRD kali ini untuk mempertahankan jumlah dan produksi padi di Sumbar. "Jika dibiarkan atau tak diatur akan membuat masalah baru. Sumbar bisa kekurangan padi sehingga terjadi kelangkaan."

Ia mengakui, banyak lahan pertanian produktif beralih menjadi permukiman, kawasan industri, dan lainnya. "Ranperda ini tentu menimbulkan perdebatan karena tanah itu milik mereka, tentu mereka memiliki hak untuk melakukan apa saja di tanah milik mereka ini.

Namun, menurutnya, perlu upaya untuk membuat kebijakan yang mempertahankan produksi beras. "Makanya kita berharap nantinya pemkab/pemko bisa menindaklanjuti agar bisa diterima oleh masyarakat," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius menyampaikan, munculnya ide mengusulkan pembentukan Ranperda tentang PLP2B disebabkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Sehubungan dengan itu, DPRD melalui Komisi II menggagas regulasi untuk menekan hal itu.

"DPRD melihat alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir," katanya.

Menurut Arkadius, kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap produksi beras dan swasembada beras yang telah dicapai selama ini. Jika tidak ada langkah konkrit untuk mengendalikannya, diprediksi beberapa tahun ke depan, Sumbar tidak akan menjadi daerah surplus beras. Bahkan akan menjadi daerah yang harus mendatangkan beras dari daerah lain untuk kebutuhan masyarakat.

Menyikapi itu, pemerintah harus mencarikan solusi dalam persoalan ini. Misalnya memperkuat kelembagaan petani. Penerapan teknologi agar produksi meningkat dan lainnya.

Perda diharap dapat memberi solusi lahan tak produktif, sumber daya manusia, dan laju pertumbuhan penduduk yang menyebabkan pengurangan lahan. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Irigasi Banda Taluak Bawah Tuntas, Petani: Sekarang Sudah Bisa Bayar Kuliah Anak
Irigasi Banda Taluak Bawah Tuntas, Petani: Sekarang Sudah Bisa Bayar Kuliah Anak
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang