LANGGAM.ID -- Universitas Andalas (Unand) menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi Rp3,571 miliar dalam pengadaan barang laboratorium tahun anggaran 2019.
Dalam kasus ini Polresta Padang telah menetapkan Mantan Wakil Rektor I Unand Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka. "Sikap Unand tegas bahwa kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung atas dugaan korupsi pengadaan alat-alat lapor tahun 2019 ini," ujar Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, Jumat 5 September 2025.
Ia juga mendorong asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini selama belum ada putusan pengadilan. "Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan sesuai dengan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Aidinil menambahkan, kasus ini menjadi momentum bagi Unand untuk terus memperkuat tata kelola pengawasan internal. Termasuk akan melakukan evaluasi terkait proses pengadaan barang dan jasa di Unand.
Sebelumnya, beredar putusan Mahkamah Agung terkait praperadilan Dachriyanus atas penetapan tersangka oleh Polresta Padang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unand tahun anggaran 2019.
Hasil pemeriksaan BPK ditemukan selisih harga atas dugaan mark up , dan indikasi pelanggaran prosedur dari pengadaan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20. Berdasarkan temuan itu, Dachriyanus beserta 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. (fx)