Dinilai Langgar Ketertiban, “Pak Ogah” Dibawa ke Kantor Satpol PP Padang

Pak Ogah Satpol PP Syariah di Kota Padang

Ilustrasi - Satpol PP Padang saat peringatan ulang tahun. (Foto: padang.go.id)

Langgam.id – Dua remaja yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Khatib Sulaiman dibawa ke kantor oleh petugas Satpol PP Kota Padang, Minggu (12/1/2020). Pengatur lalu lintas liar yang sering disebut “Pak Ogah” tersebut, dinilai melanggar ketertiban.

Kasat Alfiadi dalam keterangan tertulis yang dilansir Humas Pemko Padang menyebutkan, tindakan itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman.

Kedua remaja tersebut tengah membantu kendaraan yang ingin berbalik arah di kawasan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Transmart Padang. Namun kerap ulah mereka tersebut tidak memperlancar arus Lalin malahan semakin macet,” sebut rilis itu.

Menurut rilis tersebut, selain dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri, pemilik kendaraan pun was-was jika melewati mereka.

“Personil melakukan patroli, alhasil kembali dua orang diamankan oleh anggota kami pada Minggu pagi, sekira pukul 10.30 WIB.”

Di kantor Pak Ogah Jalan Tan Malaka, Padang, keduanya selain diberi arahan dan nasehat juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya.

Menurut Alfiadi, proses terhadap kedua remaja sesuai aturan (Perda) yang berlaku.

Dilansir di akun Facebook resmi Humas Pemko Padang, sebagian masyarakat setuju dengan penertiban itu. Sebagian yang lain tak setuju, karena merasa terbantu dengan pengatur lalu lintas tak resmi tersebut.

Warga meminta Pemko memberi solusi untuk menempatkan petugas dinas perhubungan atau polisi untuk mengatur lalu lintas di titik-titik tertentu pada jam-jam macet. (*/SS)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang