11 Tahun di Kas Daerah, Rp84 Miliar Dana Beasiswa Rajawali Diminta Segera Cair

Sebanyak 11 kursi DPRD Sumbar diperebutkan para calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 6. Dapil ini sendiri terdiri dari lima

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - DPRD Provinsi Sumatra Barat mendesak agar pemerintah provinsi segera berkoordinasi untuk pencairan dana beasiswa dari PT Rajawali. Dana sebesar Rp84 miliar tersebut, sudah 11 tahun mengendap di kas daerah.

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Syahrul Furqon mengatakan, pada tahun 2020 komisi akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas pencairan dana beasiswa rajawali. Dana tersebut, telah mengendap hampir selama 11 tahun pada kas daerah.

"Apa yang menjadi desakan masyarakat, harus direalisaikan secapatnya. Dana ini sangat strategis untuk dunia pendidikan Sumbar," katanya, sebagaimana dilansir Humas DPRD di situs resmi Pemprov, Jumat (10/1/2019).

Menurutnya, saat paripurna lalu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, pencairan dana beasiswa rajawali merupakan hal yang tengah disoroti. Belum ada kejelasan akan pencarian. DPRD Sumbar periode 2019-2024 berkomitmen untuk segera merealisasikan dana tersebut sesegera mungkin.

"Banyak makenisme dan kajian untuk mencairkan dana yang telah berjumlah Rp 84 tersebut. Jika belum juga bisa kita akan panggil dinas pendidikan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib juga mendesak pemprov menyegerakan penyaluran beasiswa dana rajawali.

Suwirpen meminta realisasi atas beasiswa dana rajawal yang akan diperuntukkan bagi siswa tidak mampu dan berprestasi ini jangan sampai terlalu lama. Karena, ini sangat dibutuhkan.

"Keberadaan beasiswa itu akan membantu menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas," ujar Politisi Partai Demokrat itu.

Dana hibah dari PT Rajawali telah mengendap di kas daerah sejak 2009. Awalnya berjumlah Rp45 miliar, karena didepositokan sudah menjadi Rp84 miliar lebih. Hingga tahun 2019, belum sepeser pun dana tersebut disalurkan ke masyarakat. Pencairan selama ini terkendala, belum jelasnya aturan dari Kementerian Dalam Negeri. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga