Jadi Pjs Bupati Pasaman, Gubernur Sumbar Minta Edi Dharma Fokus Kawal Pilkada Ulang

Jadi Pjs Bupati Pasaman, Gubernur Sumbar Minta Edi Dharma Fokus Kawal Pilkada Ulang

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengukuhkan Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman. (Foto: Adpim Sumbar)

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah secara resmi mengukuhkan Edi Dharma Syafni, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman pada Minggu pagi (13/4/2025) di Auditorium Gubernuran.

Dalam momentum pengukuhan itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan 2 pesan utama kepada Edi Dharma Syafni, selaku Pjs Bupati Pasaman. Pertama, memastikan fasilitasi pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan yang kedua tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kepada Saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, disamping tugas rutin lainnya,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pjs Bupati Pasaman nantinya akan menjalankan tugas hingga 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara Bupati defenitif.

Kendati dengan masa tugas yang tergolong sangat singkat, Gubernur berharap kinerja Pjs Bupati tetap berjalan optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman jelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun 2024 lalu.

“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” ujar Mahyeldi.

Disamping mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni, juga merupakan salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar yang saat ini bertugas sebagai Kepala Biro Umum.

Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Hal itu telah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu. (*/f)

Baca Juga

Kunjungi RSU Bunda, Gubernur Mahyeldi Lihat Teknologi Bedah Robot Pertama di Sumbar
Kunjungi RSU Bunda, Gubernur Mahyeldi Lihat Teknologi Bedah Robot Pertama di Sumbar
Gubernur Sumbar Bentuk Tim Tindak Lanjuti Gagasan Ekosistem Ekonomi Haji
Gubernur Sumbar Bentuk Tim Tindak Lanjuti Gagasan Ekosistem Ekonomi Haji
Gubernur Sumbar Tinjau Pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Bukittinggi
Gubernur Sumbar Tinjau Pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Bukittinggi
Buka Kejurnaswil Kempo se-Sumatra, Gubernur Mahyeldi Soroti Dampak Ekonomi dan Pembinaan Generasi Muda
Buka Kejurnaswil Kempo se-Sumatra, Gubernur Mahyeldi Soroti Dampak Ekonomi dan Pembinaan Generasi Muda
Potensi Remitansi Perantau Sumbar Capai Rp20 Triliun per Tahun, Mahyeldi: Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Potensi Remitansi Perantau Sumbar Capai Rp20 Triliun per Tahun, Mahyeldi: Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Gubernur Mahyeldi Akui Pengelolaan Aset Sumbar Belum Optimal, Siapkan Langkah Pembenahan
Gubernur Mahyeldi Akui Pengelolaan Aset Sumbar Belum Optimal, Siapkan Langkah Pembenahan