Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di fasilitas umum (fasum) pada Kamis (24/4/2025).
Lapak-lapak PKL yang ditertibkan Satpol PP tersebut tersebar di Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat dan Padang Utara.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, bahwa dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan lapak-lapak barang dagangan yang ditinggalkan di fasum oleh PKL berupa gerobak, meja, kursi, dan payung.
Ia menambahkan bahwa petugas kemudian membawa barang dagangan yang ditinggalkan tersebut ke kantor Satpol PP Padang untuk ditindaklanjuti.
"Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat," beber Eka.
Satpol PP Kota Padang, terang Eka, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum di Kota Padang.
Eka mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan kota yang tertib dan aman. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk PKL yang tidak mematuhi aturan.
"Langkah ini dilakukan untuk menertibkan kawasan publik dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi PKL yang tidak mematuhi aturan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di kota.
"Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota," tegasnya. (*/yki)